Cyber Harassment

Posted by


A.Pengertian Dasar Cyber Harassment

Cyber Harassment adalah tindakan yang menggambarkan bagaimana orang yang terus-menerus mengejar orang lain secara online dengan maksud menakut-nakuti atau mempermalukan korban. Sering kali melecehkan dan bermaksud untuk mengajarkan korban pelajaran atau meminta informasi dari korban, dan pelaku cyber harassment umumnya ingin balas dendam. Setiap negaraHukum cyber harassment yang bervariasi, dan korban seharusnya melaporkan kasus mereka kepada pihak berwenang setempat. Untuk mencegah terjadinya kejahatan, penting bagi setiap orang untuk melindungi identitas sementara mereka di Internet.

Tidak ada definisi hukum secara umum tentang cyber harassment, tetapi biasanyadidefinisikan sebagai perilaku yang berulang dan tidak diinginkan kehadirannya, mengancam seseorang atau kelompok yang menggunakan teknologi mobile atau internet dengan maksud untuk mengganggu, menakut-nakuti, mengintimidasi, mempermalukan, mengancam, melecehkan atau mengawasi orang lain. Pelecehan dapat terjadi dimana saja dalam lingkungan masyarakat di mana teknologi sekarang berkembang pesat, seperti di situs jejaring sosial, pada kotak pesan, di chat room atau melalui email.

Pelaku Cyber harassment akan sering menulis komentar kepada korban yang dimaksudkan untuk menyebabkan kegelisahan dan akan terus mencoba untuk menghasut orang lain untuk melakukan hal yang sama. Si peleceh mungkin masuk ke akun korban kemudian dari akun tersebut pelaku mengirim email cabul atau pesan yang membuat orang banyak sakit hati dan biasanya ditujukan ke keluarga korban, teman, rekan kerja dan atasannya. Pelaku cyber harassment bahkan mungkin menghack ke komputer korban dan mengambil alih account-nya, mengubah password atau mendaftarkan korban untuk hal-hal yang sifatnya negatif seperti mendaftar di situs porno dan spam. Pelaku cyber harassment bisa juga membuat website dengan menggunakan editan foto seksual dari korban untuk kemudian mengirim foto tersebut ke situs porno amatir.

Hukum yang melindungi warga dari cyber harassment dapat bervariasi dari negara satu dengan negara lain. Eropa Barat misalnya memiliki hukum eksplisit untuk warga mereka dengan perlindungan dari aksi cyber harassment, akan tetapi pada tahun 2010, beberapa negara Asia belum membuat hukum terhadap kejahatan ini. Di Amerika Serikat, sudah banyak membuat undang-undang yang memberikan perlindungan dari pelaku cyber harassment.

Orang yang merasa mereka telah menjadi korban harus mulai mendokumentasikan dan mengumpulkan semua pesan yang melecehkan, posting dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tindakan cyber ini. Jika ada indikasi bahwa pelaku tahu tempat tinggal korban dan bisa menemukan korban, segera mungkin korban harus menghubungi pihak berwenang setempat. Dalam beberapa kasus, pihak berwenang dapat melacak pelaku melalui Internet Service Provider dan mengeluarkan perintah penahanan terhadap pelaku tersebut. Korban yang tidak bisa mengajukan tuntutan pidana terhadap pelaku mungkin bisa untuk mengajukan gugatan perdata, agar diblokir akun dan website yang melecehkan segera ditutup.

B.     Dampak pelecehan pidana korban
Efek kumulatif melecehkan perilaku dan tindakan yang menyebabkan korban mengalami intimidasi, serta tekanan psikologis dan emosional. Efek psikologis pada korban menguntit dapat menghasilkan ketakutan intens dan berkepanjangan. Ketakutan ini biasanya mencakup ketakutan meningkatnya eskalasi frekuensi dan sifat perilaku (misalnya, dari non-kekerasan untuk mengancam jiwa) dan disertai dengan perasaan kehilangan kontrol atas hidup korban.

Beberapa tanggapan umum oleh para korban trauma dikuntit meliputi:
-          menyalahkan diri sendiri;
-          kecenderungan untuk meremehkan dampak menguntit tersebut;
-           interpretasi menguntit sebagai "masalah pribadi";
-           rasa pengkhianatan dan stigma;
-           kecemasan dan ketakutan, karena ketidakpastian perilaku penguntit itu;
-           perasaan menjadi tak berdaya dan mampu mengendalikan kehidupan mereka;
-           kurangnya kepercayaan pada polisi, mengakibatkan kegagalan untuk melaporkan;
-          kelambanan, karena kurangnya kesadaran bahwa perilaku kriminal, dan
-           penolakan atau malu

C.     Contoh kasus
Sering dijumpai, salah satu pihak meminta pihak lainnya untuk melakukan hal-hal aneh seperti meminta foto-foto dengan pose tidak senonoh. Akan tetapi, digital harassment tidak melulu berkaitan dengan aksi pornografi. Digital harassment juga dapat berupa pembobolan atau menembus batas prvasi seseorang. Misalnya, salah satu pihak meminta kata sandi dari akun situs jejaring sosial pihak lainnya, kemudian menelusuri tiap informasi atau aktivitas yang dilakukan dalam situs jejaring sosial tersebut. Apabila ia menemukan hal yang tidak ia sukai, ia akan meminta pemilik akun tersebut untuk menghentikan hal tersebut. Misalnya, meminta pihak lainnya untuk memutuskan kontak dengan seseorang yang ia cemburui, bahkan sampai meminta pihak tersebut untuk menghapus akunnya dari situs jejaring sosial tersebut.


D.      Hukuman pelaku cyber harassment
Adanya undang-undang maupun regulasi lain yang mebatasi penggunaan internet untuk maksud yang tidak baik, tidak menjamin berkurangnya kasus digital harassment. Kasus serupa dapat terus terjadi bahkan dapat menjadi lebih berkembang apabila tidak ada kepedulian dari masyarakat, atau para pengguna internet. Bahkan, keengganan dari korban digital harassment untuk melaporkan pelecehan yang mereka terima, dapat meninggalkan pelaku digital harassment dalam ketenangan karena tidak terkena aksi dari pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

Menunggu pemerintah untuk bertindak mengatasi kasus ini dapat dikatakan menjadi hal yang sia-sia, karena pemerintah lamban. Undang-undang ITE yang rancu, pembahasan RUU Pornografi yang tak kunjung usai, tidak bisa menjamin pelaku digital harassment akan mendapatkan sanksi yang sesuai. Namun bukan berarti kita tidak dapat melakukan sesuatu untuk mencegah hal ini semakin meluas. Beberapa hal yang dapat kita lakukan antara lain:

    Mengkampanyekan internet sehat. Internet sehat adalah kondisi dimana informasi yang beredar di internet tidak merugikan orang lain. Yang dimaksud dengan merugikan misalnya menyinggung, melanggar privasi, merendahkan martabat seseorang, hingga pelecehan seksual ringan maupun berat. Internet sehat dapat dimulai dari diri kita sendiri dengan tidak menyebarkan informasi yang menyinggung seperti membicarakan perilaku buruk seseorang pada akun situs jejaring sosial milik kita. Kita juga bisa mengkampanyekan internet sehat melalui blog atau akun jejaring sosial pribadi milik kita.
    Pendekatan yang tepat terhadap anak oleh orang tua. Salah satu faktor terjadinya digital harassment adalah kurangnya perhatian dari orang tua terhadap anak, sehingga anak melampiaskan segala perasaan dan keinginannya pada orang lain yang mereka anggap dapat mengerti apa yang mereka rasakan. Namun hal ini menjadi masalah ketika anak melampiaskan pada orang yang salah. Ketika orang tua melakukan pendekatan yang tepat, anak akan merasa nyaman dan akan menceritakan segala permasalahannya pada orang tua. Sehingga, orang tua dapat lebih mudah melakukan pengawasan pada anak, dan digital harassment dapat dihindari.
    Bimbingan yang tepat mengenai penggunaan internet. Salah satu tempat dimana seseorang belajar menggunakan internet adalah di sekolah, lembaga pelatihan tertentu, atau bahkan di rumah. Dimanapun seseorang belajar menggunakan internet, pembimbing (orang tua/guru) harus membimbing dengan benar. Dalam hal ini, dapat diajarkan bagaimana etika dalam berinternet, dll.

Usaha-usaha yang disebutkan di atas hanyalah sebagian dari usaha yang dapat kita lakukan dalam mencegah meluasnya digital harassment. Akan tetapi, usaha-usaha kecil yang apabila dilakukan secara konsisten, dapat memberikan dampak yang besar dalam mengurangi kasus digital harassment. Yang diperlukan adalah komitmen, dan rasa kepedulian terhadap orang-orang di lingkungan sekitar kita, untuk mencegah mereka dan diri kita sendiri dari kasus digital harassment.


Blog, Updated at: April 14, 2013

0 komentar:

Posting Komentar


Informasi

Website sedang maintenance ! - 10/9/2018

Gabung Obrolan

Label

Popular Posts

Feature 1